SISTEM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
A. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisisebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia.Di bawah UUD1945 terdapat berbagai aturan hukum/perundang-undangan yang bersumber berdasarkan padaUUD 1945.Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib diIndonesia dituangkan dalam BAB III dalam UU No 12 Th 2011 tentang Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang Undangan Indonesia
Sumber hukum terdiriatas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasilasebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batangtubuh Undang-Undang Dasar 1945.Adapun tata urutan Hierarki Perundang-undangan Indonesia Pasal 7 ayat 1 adalah sebagai berikut.
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945,
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.Undang-Undang
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.Peraturan Presiden
6.Peraturan Daerah Provinsi
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
B. KONDISI HUKUM DI INDONESIA
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum.Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotanyang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negri.Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempatiperingkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasadibandingkan dengan bidang hukum lainnya.Bidang hukum pidana merupakan bidanghukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yangdijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.
Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputisemua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yangdilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiridengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidanaitulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilakuaparatnya yang jauh dari kebaikan.Corak hukum yang sebagian besar telah bobrok oleh pelaku yang hanyamementingkan pribadi atau kelompok.
Hukum di Negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, denganinkonsistensi hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negarayang menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapaoknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang,polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Inimerupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita.Masih banyak kasus-kasus yangdapat dijadikan contoh dari penyelewengan hukum di Indonesia.Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum diIndonesia. Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela,menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia.Contoh Arthalyta Suryani,dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai adaruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Kasus korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, banyak kasuskorupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap dalangintelektualnya.Banyak oknum penegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasuskorupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.Kejadian diatas merupakan segelintir masalah penegakan hukum yang bersarang diIndonesia dan merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kasus-kasus penegakan hukum yang semakin semrawut. Walaupun tak semua penegakan hukum di Indonesia ini semuanyaberbau negatif, namun sebagian besar semuanya mengarah kearah sana. Tidak jujur jikasemua penegakan hukum di Indonesia baik dan tidak jujur pula bila semua penegakan hokum di Indonesia buruk.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Hukum Indonesia
Dalam pelaksanaannya sistem hukum yang ada di Indonesia tentunya ada kelemahan dan juga kelebihannya.Menurut Mohamad Sahril Pontoh (2014), berikut adalah mengenai kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem hukum Indonesia.
Kelebihan sistem hukum Indonesia diantaranya adalah bahwa susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih karena di atur oleh berbagai macam adagium. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD'45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya, UUD'45 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.
Kelemahan Berikut beberapa kelemahan sistem hukum di Indonesia :
a. Campur Tangan Politik.Kasus-kasus hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya
b. Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat.
c. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
d. Kedewasaan Berpolitik.
C. PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
1.Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum
Maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum malah dapat dibayar untuk melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya.
Solusi : Keadilan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, hukum yang tidak memihak (tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan dengan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakkan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya.
2. Degradasi Moral Penegak Hukum yang Buruk
Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi di elemen masyarakat Indonesia, degradasi moral penegak hukum pun termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan hukum di Indonesia dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.
Solusi : mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
3. Ada Intervensi dari Penguasa
Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.
Solusi : harus adanya sanksi hukum yang tegas, dalam proses penyelesaian perkara hukum harus diselidiki pihak-pihak yang bersangkutan dengan sejelas-jelasnya agar perkara hukum dapat diselesaikan dengan adil.
4. Masyarakat Belum Sadar Hukum
Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi.
Solusi : pemerintahsebagai fasilitasator memberikan atau memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pendidikan/penyuluhan/sosialisasi akan pentingnya penegakan hukum yang sebaik-baiknya.
5. Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.
Solusi : jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran, yaitu dengan mempertegas penegakan hukum dan penegak hukum tidak boleh lengah.
6. Ketimpangan antarpasal
Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada keterkaitan pada tujuan yang sama antarpasal tersebut.
Solusi : Dilakukannya amandemen untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan dengan sejelas-jelasnya.
Komentar
Posting Komentar